Kegiatan strategis adalah kegiatan yang melibatkan kepala daerah maupun unsur strategis pemerintah guna membahas hal-hal strategi atau kebijakan penting pada pemerintah daerah yang membutuhkan pembatasan sinyal/akses komunikasi selama berlangsungnya kegiatan guna mendukung tercapainya tujuan kegiatan, misalnya Rapat Paripurna, Musrenbang, Rapat Pimpinan Daerah, Rapat Pleno, Pelantikan, Upacara Penting dan lain-lain
Kegiatan pengamanan sinyal adalah kegiatan pembatasan sinyal/akses komunikasi pada suatu area tertentu selama berlangsungnya kegiatan strategis Jumlah kegiatan strategis yang akan diamankan ditentukan dengan memperhatikan frekuensi kegiatan strategis pada tahun sebelumnya dan proyeksi kebutuhan kegiatan pengamanan sinyal yang dituangkan dalam dokumen perencanaan.
Dataset Diperbaharui | - |
Dataset Dibuat | 19 Januari 2024 |
Pengukuran Dataset | Jumlah |
Tingkat Penyajian Dataset | Kabupaten |
Cangkupan Dataset | Seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu |
Produsen | Dinas Komunikasi dan Informatika |
Kontak Produsen | Dinas Komunikasi dan Informatika Bidang Tata Kelola SPBE, Persandian dan Keamanan Informasi |
Satuan Dataset | Kegiatan |
Frekuensi Dataset | Tahunan |
Indikator | Satuan | 2023 |
---|---|---|
Jumlah Kegiatan Strategis Yang Telah Diamankan Melalui Kegiatan Pengamanan Sinyal | Kegiatan | 2 |