Kegiatan strategis adalah kegiatan yang melibatkan kepala daerah maupun unsur strategis pemerintah guna membahas hal-hal strategi atau kebijakan penting pada pemerintah daerah yang membutuhkan pembatasan sinyal/akses komunikasi selama berlangsungnya kegiatan guna mendukung tercapainya tujuan kegiatan, misalnya Rapat Paripurna, Musrenbang, Rapat Pimpinan Daerah, Rapat Pleno, Pelantikan, Upacara Penting dan lain-lain

Kegiatan pengamanan sinyal adalah kegiatan pembatasan sinyal/akses komunikasi pada suatu area tertentu selama berlangsungnya kegiatan strategis Jumlah kegiatan strategis yang akan diamankan ditentukan dengan memperhatikan frekuensi kegiatan strategis pada tahun sebelumnya dan proyeksi kebutuhan kegiatan pengamanan sinyal yang dituangkan dalam dokumen perencanaan.

0216.14.4

Dataset Diperbaharui -
Dataset Dibuat 19 Januari 2024
Pengukuran Dataset Jumlah
Tingkat Penyajian Dataset Kabupaten
Cangkupan Dataset Seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu
Produsen Dinas Komunikasi dan Informatika
Kontak Produsen Dinas Komunikasi dan Informatika Bidang Tata Kelola SPBE, Persandian dan Keamanan Informasi
Satuan Dataset Kegiatan
Frekuensi Dataset Tahunan


Isi Dataset

Indikator Satuan 2023
Jumlah Kegiatan Strategis Yang Telah Diamankan Melalui Kegiatan Pengamanan Sinyal Kegiatan 2


Grafik Dataset