Objek Pajak adalah penghasilan yang dikenakan pajak.
Objek Pajak Daerah:
1. Pajak
Hotel: jasa pelayanan hotel, losmen, penginapan, rumah kos, dan sejenisnya.
2. Pajak
Restoran: penjualan makanan dan minuman dalam rumah makan, warung makan,
cafetaria, catering, dan sejenisnya (termasuk jasa boga).
3. Pajak
Reklame: pemasangan papan iklan, billboard, videotron, megatron, spanduk,
banner, stiker, dan bentuk iklan lainnya.
4. Pajak
Air Tanah: pengambilan dan pemanfaatan sumber air bawah tanah untuk tujuan
bisnis/komersial atau yang menunjang kegiatan komersial tersebut.
5. PBB-P2:
objek tanah dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang
pribadi/badan selain fasilitas umum, keagamaan, dan sosial.
6. BPHTB:
perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
7. Pajak
Parkir: penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan
berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha
tersendiri, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan parkir
gratis.
8. Pajak
Penerangan Jalan: penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri
maupun yang diperoleh dari sumber lain.
9. Pajak Hiburan: penyelenggaraan hiburan berupa:
- Pagelaran kesenian, musik, tari, atau busana
- Kontes kecantikan
- Pameran
- Karaoke, dan sejenisnya
- Permainan bilyard
- Balap motor/Road race
- Pertandingan olahraga.
10. Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan: kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan
batuan, meliputi pasir, kerikil, tanah liat, tawas, marmer, granit, batu apung,
kalsit, dan jenis lainnya yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
11. Pajak
Sarang Burung: pengambilan atau pengusahaan sarang burung walet.
Dataset Diperbaharui | - |
Dataset Dibuat | 19 Januari 2024 |
Pengukuran Dataset | Jumlah |
Tingkat Penyajian Dataset | Kabupaten |
Cangkupan Dataset | Seluruh Objek Pajak Daerah Kabupaten Pringsewu |
Produsen | Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu |
Kontak Produsen | Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu |
Satuan Dataset | Unit |
Frekuensi Dataset | Tahunan |
Indikator | Satuan | 2023 |
---|---|---|
Jumlah Objek Pajak Daerah (Berdasarkan Jenis Pajak) Kabupaten Pringsewu | Unit | 171392 |