PNS dengan kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan atas keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan kenaikan pangkatnya dengan angka kredit, yang telah memiliki sertifikat kompetensi atau bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan SKKNI.

0503.24.8

Dataset Diperbaharui -
Dataset Dibuat 19 Januari 2024
Pengukuran Dataset Jumlah
Tingkat Penyajian Dataset Kabupaten
Cangkupan Dataset Seluruh PNS Fungsional (tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan) yang Memiliki Sertifikat Kompetensi di Kabupaten Pringsewu
Produsen BKPSDM
Kontak Produsen BKPSDM
Satuan Dataset orang
Frekuensi Dataset Tahun 2023


Isi Dataset

Indikator Satuan 2023
Jumlah PNS Fungsional (tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan) yang Memiliki Sertifikat Kompetensi di Kabupaten Pringsewu orang 109


Grafik Dataset